WARTA UPDATE

Kenapa Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan? Ternyata ini Alasannya!

Kenapa Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Ternyata ini Alasannya
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat

Pewarta.co.id, Jakarta - Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mulai 1 Maret 2022 setiap jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS kesehatan.

Tak sedikit masyarakat yang menanyakan alasan kenapa BJPS Kesehatan kini menjadi syarat wajib saat hendak jual beli tanah. Diantaranya terpantau dari postingan beberapa grup Facebook yang mulai ramai sejak Sabtu (19/2/2022) malam.

Kebanyakan warganet mempertanyakan korelasi antara jual beli tanah dengan syarat wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Namun ternyata ada alasan yang melatarbelakangi syarat wajib jual beli tanah yang harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan tersebut.

Seperti dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Indra Gunawan. Ia mengatakan aturan soal syarat wajib BPJS Kesehatan sudah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022.

"Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1 (tahun 2022)," ungkapnya.

Lebih rinci mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 itu berkaitan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut terbit dan mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2022.

Sementara itu juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kebijakan penerapan aturan baru ini akan dimulai per tanggal 1 Maret 2022.

"Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan ini turut mendukung Instruksi Presiden dimana penyerapan peserta baru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional akan lebih optimal.

"Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu diantaranya melalui ATR/BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggungjawab presiden," jelasnya.

Hampir dalam waktu bersamaan informasi tentang peraturan baru dimana setiap jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini juga tersebar di berbagai media sosial resmi milik instansi. Salah satunya adalah akun Twitter Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, pada Kamis (17/2/2022).

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian twit dari akun dengan username @KantahKabJepara tersebut.

Dalam postingan itu juga turut diunggah infografis dalam bentuk gambar. Di gambar itu dijelaskan mengenai dasar hukum atas penerapan aturan baru ini. Selain Instruksi Presiden (Inpres), dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022.

(sam/dp)