WARTA UPDATE

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah Mulai Maret 2022

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah Mulai Maret 2022
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat

Pewarta.co.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mewajibkan pelampiran BPJS Kesehatan saat melakukan aktivitas jual beli tanah.

Peraturan baru soal melampirkan BPJS Kesehatan saat jual beli tanah mulai diberlakukan Maret 2022.

Melalui surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022 per tanggal 16 Februari 2022, disebutkan bahwa kartu BPJS Kesehatan digunakan sebagai salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, atau sederhananya jual beli tanah.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat yang ditandatangani langsung Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut tulis surat tersebut.

Dengan mulai diberlakukannya aturan pelampiran BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada pihak terkait sebelum 1 Maret 2022.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan," lanjut isi surat tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan peraturan baru ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

JKN sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres nomor 1 tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Dengan kata lain, aturan baru soal wajibnya melampirkan BPJS Kesehatan saat jual beli tanah ini bersifat mutlak aturan dari pemerintah, yang secara tidak langsung meminta masyarakat untuk wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi buat Anda yang ada rencana untuk investasi atau membeli aset properti alam bentuk tanah, siapkan berkas kartu BPJS Kesehatan ya. Mengingat hal ini sekarang menjadi syarat wajib dalam transaksi jual beli tanah.

(sam/dp)