GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bangunan Ilegal dan Properti Tanpa IMB Semakin Banyak di Kota Batu

Properti Tanpa IMB Semakin Marak di Kota Batu
DPRD Kota Batu menyidak bangunan yang melanggar konsep IMB, di Sidomulyo, Batu, Rabu (16/2/2022). Dok: MalangVoice

Pewarta.co.id, Batu - Maraknya perusahaan properti di Kota Batu yang ditengarai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Batu. Bahkan diantaranya ada yang tak sesuai zonasi tata ruang.

Selain perusahaan developer properti, pelanggaran pendirian bangunan yang tidak sesuai konsep IMB juga dilakukan sektor usaha seperti kafe ataupun penginapan.

Melihat hal itu, Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu kini ditugasi untuk mengawasi maraknya bangunan yang melanggar aturan tersebut.

Salah satunya seperti yang terlihat saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu menemukan bangunan yang didirikan di atas ruang sungai, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengungkapkan, hal ini terjadi disebabkan adanya sikap tidak proaktif dalam hal pengawasan dari pihak eksekutif (Pemerintah). Bahkan kata Heli, dengan maraknya pelanggaran yang terjadi tersebut bisa dikatakan sebagai pembiaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Terlebih tidak adanya sinkronisasi kinerja antara legislatif dan eksekutif dalam hal pengawasan kebijakan pengelolaan tata ruang. Menurutnya, legislatif dan eksekutif memiliki pemahaman yang berbeda dalam peruntukan zonasi tata ruang.

"Kami akan menugaskan komisi terkait untuk melihat apakah bangunan-bangunan yang ditengarai tidak berizin itu sudah sesuai dengan tata ruang," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, idealnya sebelum mendirikan bangunan harus lebih dahulu mengajukan perizinan. Ketika sudah dikatakan layak dari aspek formal maka pendirian bangunan baru bisa dilakukan. Namun faktanya, kebanyakan masyarakat baru mengurus proses perizinan setelah menyelesaikan proses pembangunan.

"Ini menunjukkan ada pembiaran dari eksekutif. Misalkan Satpol-PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) seharusnya sudah tahu aktifitas pada saat dimulainya itu (pendirian bangunan)," ucap Heli.

"Dan kami punya notulen. Nanti akan kami sesuaikan apakah tempat usahanya itu sesuai dengan tata ruang. Karena tahapannya harus disesuaikan dengan keperuntukannya," imbuhnya.

Heli juga menambahkan, bangunan yang tidak memiliki IMB bisa dikategorikan ilegal. Dan jika mengacu pada regulasi, aktifitas pendirian bangunan seharunya dihentikan dulu sampai proses perizinan rampung.

Begitu juga soal pemahaman zonasi tata ruang, masyarakat harus patuh sebagaimana diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.

Heli turut menyinggung soal kepatuhan dalam mengurus perizinan, yang artinya harus sesuai ketetapan yang berlaku. Masyarakat harus memahami daerah mana yang memang boleh untuk pendirian usaha, dan mana saja yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan hijau.

"Kalau sudah berdiri bangunannya kemudian berdalih toleransi, mau tidak mau izin-izinnya (terpaksa) dikeluarkan juga. Itu tidak boleh. Seperti itukan masuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Heli juga mencontohkan seperti yang terjadi di wilayah Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji misalnya. Dimana wilayah yang seharusnya fokus hanya untuk keperuntukan pertanian tapi kini banyak dijumpai bangunan yang difungsikan sebagai vila.

"Seperti itu dinas terkait harus tegas menyikapi semua ini," pungkasnya.

(bgs/im)
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter